in ,

PPh Obligasi Turun, Reksa Dana Terproteksi Tak Diminati?

PPh Obligasi Turun, Reksa Dana Terproteksi Tak Lagi Menarik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kini investor semakin memiliki banyak pilihan yang menguntungkan. Tak hanya reksa dana, obligasi juga memiliki pajak PPh yang rendah sebesar 10 persen. Apakah ini akan memengaruhi daya tarik reksa dana, khususnya reksa dana terproteksi?

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) obligasi menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya di 15 persen pada akhir Agustus lalu. Penurunan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, penurunan pajak PPh obligasi tentu berpotensi memudarkan keunggulan reksa dana terproteksi yang sebelumnya memiliki pajak lebih rendah.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Sebelum itu, barangkali banyak yang belum mengetahui definisi reksa dana terproteksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan reksa dana terproteksi sebagai salah satu jenis dari reksa dana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi pada saat jatuh tempo.

“Kini, daya tarik reksa dana terproteksi jadi tergantung kepada siapa investornya. Bagi investor institusi yang selama ini mencari pajak yang lebih rendah, kini daya saing reksa dana terproteksi tidak lagi unggul terhadap obligasi yang investor institusi beli secara mandiri. Ketika pajaknya sama-sama 10 persen, dapat dipastikan investor institusi akan meninggalkan reksa dana terproteksi. Karena jatuhnya akan lebih mahal seiring harus membayar manajemen fee dan kustodian fee,” ungkap Wawan.

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *