in ,

PPh Obligasi Turun, Reksa Dana Terproteksi Tak Diminati?

Kendati demikian, ia optimistis reksa dana terproteksi tetap menarik bagi investor ritel karena nilai awal investasi kepemilikan obligasi jauh lebih tinggi.

“Beli obligasi secara mandiri, investor ritel membutuhkan miliaran rupiah, sedangkan melalui reksa dana terproteksi nilai investasi bisa dari Rp 10 juta,” tambah Wawan.

Jika ke depan minat investor institusi berkurang terhadap reksa dana terproteksi, maka dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana akan semakin menurun. Berdasarkan data OJK per Juli, dana kelolaan reksa dana terproteksi mencapai Rp 98,95 triliun. AUM itu sudah turun 31 persen dari Rp 145,26 triliun di Desember 2020.

Hal senada juga diungkapkan Head of Institutional and Intermediary Business STAR Asset Management (STAR AM) Kemal Fajri Mohsin. Menurutnya, perubahan peraturan PPh obligasi tentu dapat memberi pengaruh terhadap minat investor dalam memilih reksa dana terproteksi.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Namun, Kemal memastikan, pihaknya akan terus berinovasi untuk menyediakan produk-produk reksa dana yang dapat memberikan manfaat optimal berdasarkan kebutuhan investasi masing-masing investor. Salah satunya, STAR AM telah meluncurkan produk reksa dana terproteksi bernama STAR Protected XI. AUM dari reksa dana ini sebesar Rp 125,2 miliar.

“Reksa dana ini diperuntukkan bagi investor ritel dan institusi dengan nilai pembelian awal Rp 10 juta. Investor yang berinvestasi pada STAR Protected XI adalah institusi,”kata Kemal.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *