in ,

Yustinus: PPN Jasa Pendidikan Berlaku Pascapandemi

Yustinus: PPN Jasa Pendidikan Berlaku Pascapandemi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7 persen akan berlaku setelah pandemi COVID-19. Ia memastikan, pengenaan PPN untuk jasa pendidikan berprinsip pada asas keadilan.

Seperti diketahui, usulan PPN itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prastowo mengakui, selama ini draf RUU KUP yang diterima oleh publik itu tidak dalam konteks yang utuh, sehingga dipastikan menimbulkan perdebatan. Kini pemerintah telah menyerap aspirasi dari seluruh lembaga pendidikan maupun praktisi untuk menajamkan formulasi penerapan PPN 7 persen setelah pandemi.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Saat ini kita tidak membicarakan lagi bagaimana menaikan pajak apalagi memajaki jasa pendidikan, memang betul saat ini sedang dibahas RUU KUP bersama DPR, tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pascapandemi,” kata Prastowo dalam acara B-Talk Kompas, pada (7/9).

Ia memastikan, pemerintah akan lebih fokus untuk meningkatkan anggaran kegiatan belajar dan mengajar yang baik di masa pandemi COVID-19, antara lain menyediakan infrastruktur pendidikan, dukungan pulsa, dan lainnya, Artinya, wacana penerapan pajak pendidikan masih sangat jauh diberlakukan karena pemerintah masih membuka dialog dari beragam pihak.

“Lebih penting lagi kami bukan fokus dalam mengenakan pajaknya, namun lebih dalam urusan administrasi dan mendorong supaya lembaga pendidikan taat atau komitmen dalam pendidikan nirlaba itu,” ujarnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *