in ,

Program B30 Berpotensi Hemat Devisa Negara Rp 64,92 T

Program B30 Berpotensi Hemat Devisa Negara Rp 64,92 T
FOTO: IST

Pajak.com, Bogor – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengungkapkan implementasi pelaksanaan program mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 30 persen (B30) sepanjang tahun 2021 berpotensi memberikan penghematan devisa negara hingga 4,54 miliar dollar AS atau sekitar Rp 64,92 triliun.

Menurutnya, tingkat kepatuhan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dalam menyalurkan BBN jenis biodiesel semakin membaik dengan persentase sebesar 94,17 persen terhadap total penyaluran minyak solar. Sementara persentase pemanfaatan BBN jenis biodiesel sebesar 97,89 persen dari total alokasi yang ditetapkan sebanyak 9,21 juta KL.

“Terima kasih kepada BU BBM atas kerja samanya sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Kalau ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan, harus kita lakukan evaluasi untuk perbaikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Sabtu (25/12).

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ia berharap, penyaluran minyak solar B0 nonrelaksasi dapat diminimalkan di tahun 2022 agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM. Di samping itu, pelaksanaan B30 di tahun-tahun mendatang berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat.

Pada tahun 2022, Soerjaningsih menambahkan bahwa dalam Kepmen ESDM sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL.

“Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan,” kata tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo menjelaskan dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp 51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp 51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021,” jelasnya.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp 110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.

Sebagai informasi, program mandatori B30 merupakan strategi pemerintah meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi defisit neraca perdagangan yang memberikan penghematan devisa negara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis minyak solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *