in ,

Mandatori B30 Jadikan Indonesia Pionir Biodisel Dunia

Mandatori B30 Jadikan Indonesia Pionir Biodisel Dunia
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak 1 Januari lalu, pemerintah telah mengimplementasikan program mandatori B30 atau pencampuran 30 persen biodiesel dan 70 persen minyak solar. Program ini juga menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi emisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil, khususnya di sektor transportasi. Berjalannya program ini pun telah memberikan penghematan devisa hingga Rp 29,9 triliun dan menegaskan keberhasilan Indonesia sebagai pionir B30 dunia.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, penyediaan dan pemanfaatan B30 telah menempatkan Indonesia pada posisi terdepan di dunia dalam implementasi biodiesel. Program mandatori B30 telah dinikmati oleh para konsumen yang menggunakan mesin dengan bahan bakar diesel baik di sektor transportasi maupun sektor industri lainnya.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

“Capaian program B30 pada semester I tahun 2021 ini semakin menegaskan keberhasilan Indonesia sebagai pionir B30 dunia,” kata Dadan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (26/7/21).

Dadan menyampaikan, pada semester I 2021 ini volume biodiesel yang telah tersalurkan sebesar 4,3 juta kilo Liter (kL) atau 46,7 persen dari target penyaluran biodiesel tahun 2021. Capaian ini memberikan manfaat ekonomi setara hingga Rp 29,9 triliun. Angka tersebut terdiri dari penghematan devisa sebesar Rp 24,6 triliun dan nilai tambah dari Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 5,3 triliun. Selain itu, implementasi biodiesel juga telah berhasil mengurangi emisi CO2 sebesar 11,4 juta ton CO2e.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *