in ,

Tahapan UMKM Ikut Lelang Pengadaan Pemerintah

Syarat administrasi

Untuk mengikuti lelang PJBP, pelaku usaha perseorangan cukup memenuhi persyaratan administrasi utama Kartu Tanda Penduduk serta NPWP yang dipastikan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak terakhir. Sementara pelaku usaha berbadan hukum selain kedua syarat di atas juga kudu memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), SIUP, dan Nomer Induk Berusaha (NIB)

Syarat pendukung lainnya yaitu mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan, surat kuasa (apabila dikuasakan).

Ada juga surat pernyataan pakta integritas yang menyatakan tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; surat pernyataan yang ditandatangani peserta berisi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dikenakan daftar hitam, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Selanjutnya, mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain (bila ada), dan bagi penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Permenpupera.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Syarat teknis

Jika sudah memenuhi syarat administrasi, pelaku usaha yang ingin menjadi penyedia juga sebaiknya menyiapkan syarat teknisnya. Untuk penyedia barang diutamakan memiliki pengalaman, sumber daya manusia, dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk purnajual (jika diperlukan). Sementara bagi pengadaan jasa lainnya diutamakan memiliki pengalaman dan memiliki kemampuan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan.

Lalu untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi mesti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi jasa konstruksi. Terakhir bagi pengadaan jasa konsultasi badan usaha disyaratkan memiliki pengalaman, punya kemampuan manajerial dan tenaga kerja, serta memiliki kemampuan menyediakan peralatan (jika dibutuhkan).

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *