in ,

TKDN Upaya Pemerintah Memajukan Industri Nasional

Aturan penggunaan TKDN diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dijelaskan pada pasal 1, TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase. Artinya, pemerintah mewajibkan kontraktor migas untuk melakukan pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu. Sementara untuk pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Aturan TKDN ini diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu. Belakangan ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan TKDN terhadap proyek strategis yang didanai oleh negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup. Kebijakan komponen lokal ini untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri. Langkah strategis yang dilakukan sejak awal tahun lalu antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri, industri alat mesin pertanian, pengadaan tower transmisi dan konduktor, dan industri hulu migas.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *