in ,

RUU HKPD Disahkan, Menkeu Proyeksi PDRB Meningkat

RUU HKPD Disahkan, Menkeu Proyeksi PDRB Meningkat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Raykat (DPR), pada (7/12). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan, RUU HKPD akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hingga 50 persen.

“Melengkapi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang belum lama ini juga telah disahkan, RUU HKPD juga diarahkan agar keuangan negara lebih baik, PDRD bagi kabupaten/kota diprediksikan akan meningkat sangat tinggi, yaitu dari dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau naik hingga 50 persen. Paket kebijakan baru PDRD dalam Undang-Undang HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021—2022, di Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Proyeksi kenaikan itu karena kenaikan tarif PDRD, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, batas atas tarif PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 persen. Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.

RUU HKPD juga memperbolehkan daerah menerapkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), namun tanpa menambah beban Wajib Pajak.

“Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota. Hal ini untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Kemudian, RUU HKPD mengizinkan daerah menambah retribusi baru untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Hal itu termasuk layanan pengawasan dan pengendalian untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *