in ,

Pemerintah Ajukan Perbaikan PDRD di RUU HKPD

Pemerintah Ajukan Perbaikan PDRD di RUU HKPD
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan usulan perubahan atau perbaikan dalam RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI pada hari ini, Senin (28/6). Salah satu substansi yang termaktub dalam RUU HKPD ini yakni penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD); melalui penyederhanaan struktur pajak daerah, restribusi daerah agar lebih optimal dan rasional, sesuai dengan spirit Undang-Undang Cipta Kerja.

“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan akan menjadi lebih rasional, namun perluasan basis PDRD tetap dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah. Harmonisasi dengan peraturan yang terkait, terutama dengan skrip peraturan perundang-undangan Cipta Kerja menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ia menyebut, jika sebelumnya terdapat 32 jenis retribusi daerah maka di klausul perbaikan menjadi 18 jenis, meliputi tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Harapannya, hal ini akan menurunkan administratif dan compliance cost sekaligus sejalan dengan klausul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Agar para Wajib Pajak merasakan bahwa untuk patuh dan untuk memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya administrasi dan kepatuhan yang tinggi. Juga, tentu konsolidasi dari PDRD ini harus memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *