in ,

Pemerintah Ajukan Perbaikan PDRD di RUU HKPD

Ia meyakini hal ini bisa dibangun jauh lebih efisien, mudah, dan efektif apabila pemerintah membangun konsolidasi informasi keuangan; juga dibangunnya sistem pemantauan evaluasi dan penyajian informasi keuangan secara nasional.

“Dengan adanya konsolidasi APBN dan APBD; sinkronisasi, harmonisasi, dan efektivitasnya menjadi semakin bisa dijamin. Kalau sepertiga dari belanja negara adalah melalui TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Dan TKDD merupakan 70 persen dari APBD, maka kepentingan dan perlunya adanya sinergi ini menjadi sangat nyata,” ucapnya.

Sri Mulyani pun berharap, dengan adanya RUU ini negara bisa memperkuat desentralisasi dan otonomi yang semakin bertanggung jawab, semakin berhasil guna, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Vokasi UI dan HMP Beri Layanan Gratis Konsultasi Pelaporan SPT

“Dengan kenaikan TKDD dan kewenangan yang tetap diberikan kepada daerah, terutama daerah-daerah yang mencapai kinerja yang sangat baik, diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang perlu ditingkatkan kapasitasnya sehingga juga bisa menghasilkan dampak layanan dan kesejahteraan publik yang semakin merata di semua daerah di Indonesia,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *