in ,

Banyak WP Badan laporkan Rugi, Tapi Bisnis Berkembang

Banyak WP Badan laporkan Rugi, Tapi Bisnis Berkembang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan bertahap diturunkan, dari 25 persen menjadi 20 persen di tahun 2022. Kebijakan itu seirama dengan peningkatan laporan Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Namun, di sisi lain pemerintah juga menemukan banyak WP badan yang mengaku rugi tetapi bisnisnya kian berkembang.

Sri Mulyani mengatakan, laporan WP badan yang merugi tidak hanya di saat pandemi saja, namun tren sudah berlangsung sejak 2012. Tahun 2012-2016 sebanyak 5.199 WP badan yang melaporkan kerugian; tahun 2013-2017 sebanyak 6.004 WP badan; tahun 2014-2018 sebanyak 7.110 WP badan; tahun 2015-2019 sebanyak 9.496 WP badan.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Wajib Pajak badan yang melaporkan rugi secara terus menerus meningkat 8 persen pada 2012 dan naik menjadi 11 persen pada 2019. WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 Wajib Pajak pada 2012-2016, naik hampir dua kali lipat, yakni menjadi 9.496 WP badan pada 2015-2019,” ” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6).

Kendati demikian, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih menemukan banyak perusahaan itu tetap beroperasi atau bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara.

“Untuk itu, kita ingin melakukan compliance yang adil, banyak WP badan menggunakan skema penghindaran pajak. Di sisi lain, Indonesia belum punya penghindaran pajak yang komprehensif,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia mengungkapkan, 60-80 persen kasus penghindaran pajak merupakan transaksi afiliasi yang bekerja di perusahaan multinasional. Adapun kasus di Indonesia sebanyak 37- 42 persen dari produk domestik bruto (PDB) dilaporkan sebagai transaksi afiliasi di dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan WP badan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *