in ,

Banyak WP Badan laporkan Rugi, Tapi Bisnis Berkembang

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mencatat, kasus penghindaraan pajak berganda membuat potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba diperkirakan sebesar 100 miliar dollar AS hingga 240 miliar dollar AS per tahun. “Setara dengan 4 persen sampai 10 persen penerimaan PPh badan global,” tambah Sri Mulyani.

Kendati demikian, bukan berarti Indonesia berpangku tangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya ikut serta dalam aksi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) di forum global. Berdasarkan buku laporan tahunan DJP, dari 15 rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS) yang dikeluarkan OECD dan The Group of Twenty (G-20), Indonesia telah berkomitmen menjalankan 7 rencana aksi. Mayoritas komitmen berkaitan dengan penanganan transfer pricing. Karena aksi penghindaran pajak erat kaitannya dengan praktik transfer pricing. Beberapa implementasi rencana aksi itu sebagai berikut:

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Pertama, DJP sudah memiliki aturan penyelesaian sengketa transfer pricing melalui mutual agreement procedure (MAP). Hal itu diatur dalam PMK 49/PMK.03/2019. Secara umum MAP merupakan alternatif yang ideal untuk mengeliminasi pajak berganda. DJP dan otoritas pajak negara mitra P3B akan mengupayakan penyelesaian sengketa yang mufakat.

Kedua, advance pricing agreement (APA) yang diatur dalam PMK 22/PMK.03/2020. APA adalah kesepakatan harga transfer antara DJP dengan WP, unilateral, maupun DJP dengan otoritas pajak negara mitra P3B atau bilateral.

Ketiga, DJP juga telah mengeluarkan regulasi mengenai hubungan istimewa dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam PMK-22/PMK.03/2020.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *