in ,

WP Terdaftar Naik 20 Kali Lipat di 20 Tahun Terakhir

WP Wajib Pajak Terdaftar Naik 20 Kali Lipat di 20 Tahun Terakhir
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar di Indonesia meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Sebanyak 2,59 juta WP yang terdaftar pada 2002, sementara  WP terdaftar pada 2020 menjadi 46,38 juta dan bertambah menjadi 49,82 juta pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, partisipasi warga negara dalam membiayai pembangunan tercermin dari jumlah pembayar pajak terdaftar. Melalui pajak, warga negara bergotong-royong mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat

“Saya ingat waktu saya menjadi Menteri Keuangan di tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang, jumlah Wajib Pajak terdaftar sudah mendekati 50 juta. Suatu kenaikan yang tinggi namun harus kita lihat efektivitasnya,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, pada Senin (28/6).

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Sri Mulyani menguraikan, kenaikan dalam 20 tahun terakhir itu. Jumlah WP terdaftar dari 2002 sebanyak 2,59 juta; berlanjut 2008 menjadi 10,65 juta; terus naik menjadi 17,24 juta di 2009; 24,20 juta pada 2012; dan 33,33 juta pada 2016; bertambah menjadi 36,51 juta pada 2017; sebesar 39,15 juta pada 2018; 42,51 juta pada 2019; hingga mencapai 49,82 juta pada 2021.

Sementara itu, rasio WP OP (orang pribadi) terhadap jumlah penduduk bekerja juga mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio WP OP terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen pada 2002, tumbuh hingga menjadi 34,66 persen pada 2021. Jumlah WP OP pun mengalami pertumbuhan yang pesat. Pertumbuhan terbesar terjadi pada 2008, yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk WP tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

“Waktu saya jadi Menteri Keuangan di 2005, OP itu tidak lebih dari 1 juta waktu itu. Sangat kecil, dan ini merupakan peningkatan yang luar biasa,” sebut Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *