Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya masih menunggu naskah akademis pengenaan pajak karbon yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). APBI berharap dapat dilibatkan dalam analisis kajian pengenaan pajak karbon, mengingat usulan itu akan berdampak siginifikan terhadap industri pertambangan maupun industri penghasil karbon lainnya.
“Untuk pajak karbon kami belum bisa menganalisis secara mendalam karena belum mendapatkan naskah akademis dari penetapan usulan pajak karbon yang tercantum di RUU KUP. Hal-hal yang penting untuk kami pelajari dari usulan pajak karbon, antara lain mengenai penentuan objek pajak,” kata Hendra kepada Pajak.com melalui telepon, pada Minggu (27/6).
Menurut Hendra, objek pajak karbon dapat dikenakan pada besaran emisi yang dihasilkan atau berdasarkan sumber emisi itu. Kriteria atau definisi objek pajak memiliki implikasi yang signifikan karena pada hakikatnya pajak karbon dapat dikenakan pada industri penghasil karbon lainnya, seperti industri pulp kertas, semen, pembangkit listrik, petrokimia.
“Sekali lagi, perlu pembahasan mendalam dengan segenap industri yang menghasilkan karbon agar pajak yang ditetapkan dapat memenuhi target utama, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.
Comments