Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan pemaparan secara komprehensif mengenai usulan penetapan tarif pajak karbon. Hingga kini RUU KUP masih dalam tahap pembahasan bersama DPR.
Sebagai informasi, dalam RUU KUP, pajak karbon yang diusulkan, yaitu barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.
“Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau pada saat lain,” demikian bunyi Pasal 44 G ayat 4.
Adapun usulan tarif pajak terdapat pada Pasal 44 G ayat 5, bunyinya, “tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.”
Kendati Sri Mulyani belum menjabarkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengungkapkan, bahwa ada tiga mekanisme yang disusun pemerintah, yaitu perdagangan karbon, result based payment, dan pungutan karbon.
Comments