in ,

Pemda Harus Cari Alternatif Sumber Penerimaan Pajak

Pemda Harus Cari Alternatif Sumber Penerimaan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyarankan agar pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk mencapai target penerimaan pajak daerah. Mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan berdampak pada anjloknya kinerja ekonomi andalan daerah, seperti sektor perhotelan, pariwisata, dan ritel.

“Daerah yang bergantung pada pariwisata, tentu harus melakukan inovasi atraksi pariwisata agar bisa tetap jalan dan pada muaranya pada meningkatnya penerimaan pajak daerah. Misalnya, melakukan inovasi kunjungan pariwisata atau kebudayaan virtual. Sementara untuk diversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi daerah baru, pemerintah daerah perlu koordinasi dengan pusat karena sumber dananya, pasti akan banyak melalui pusat,” kata ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy melalui pesan singkat, kepada Pajak.comSabtu (26/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

CORE Indonesia tidak bisa memberikan usulan secara spesifik untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Sebab setiap daerah memiliki potensi pajak yang berbeda. Namun, sebenarnya pemerintah pusat telah memberi kebebasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana transfer daerah untuk pemulihan ekonomi.

“Harus diakui bahwa tidak sederhana memberikan rekomendasi daerah untuk pajak. Kita paham bahwa karateristik ekonomi tiap daerah akan berbeda. Tinggal bagaimana peran kepala daerah—berani atau tidak, lambat atau cepat mengeluarkan kebijakan inovasi. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana transfer ke daerah, seharusnya dana ini dioptimalkan daerah untuk proses pemulihan ekonomi di daerah masing-masing, ketika aktivitas pemulihan ekonomi terjadi, secara otomatis pajak juga akan ikut meningkat,” kata Yusuf.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Jakarta itu menyoroti penerimaan pajak Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang baru mencapai mencapai Rp 11,08 triliun atau 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 43,84 triliun. Menurut Yusuf, kinerja itu wajar terjadi karena sektor unggulan DKI Jakarta sangat terpuruk sepanjang pandemi Covid-19.

“Menjadi wajar penerimaan pajak DKI Jakarta sampai saat ini kemudian baru mencapai angka 25 persen dari target. Sebut saja penerimaan pada pajak hotel, pajak restoran hingga pajak hiburan. Kalau dilihat dari kinerja ekonomi DKI Jakarta pada kuartal I, ketiga sektor yang berkaitan dengan pos pajak tersebut, masih mengalami kontraksi yang masih cukup dalam. Sebut saja akomodasi makan dan minum yang mengalami kontraksi pertumbuhan hingga minus 10 persen,” kata Yusuf.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *