in ,

DJP dan 84 Pemda Optimalkan Pemungutan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak dan 84 Pemda Bersinergi Optimalkan Pemungutan Pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Acara penandatanganan itu dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui video conference pada Rabu (21/4). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, pengumpulan penerimaan negara—dalam hal ini pajak—tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja; dibutuhkan kolaborasi terbaik antara berbagai pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ia mengemukakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

“Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan Wajib Pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan,” jelasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *