in ,

DJP dan 84 Pemda Optimalkan Pemungutan Pajak

Tak hanya itu, lanjut Suryo, tiga instansi yang bersinergi ini juga bersepakat untuk melakukan pendampingan serta dukungan kapasitas di bidang perpajakan, demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Suryo berharap, DJP dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak dari Pemda antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

“Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” imbuhnya.

Suryo bilang, DJP telah mengimplementasikan program ini sejak tahun 2019. Pada penandatanganan kerja sama tahap I yang dilaksanakan pada 16 juli 2019, ada tujuh Pemda yang terlibat yakni Kota Batam, Tangerang Selatan, Yogyakarta, Makassar, Bitung, Denpasar, dan Jayapura.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Kemudian, pada 26 Agustus 2020 dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II dengan 78 Pemda yang berkomitmen dalam program ini, di antaranya Kabupaten Aceh Besar, Kota Padang, Kabupaten Bandung, dan Kota Pontianak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *