in ,

Pemerintah Cari Formula Terbaik ‘Tuk Kerek Rasio Pajak

Pemerintah Cari Formula Terbaik ‘Tuk Kerek Rasio Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah masih mencari formula kebijakan pajak yang adil melalui reformasi peraturan perpajakan, dengan salah satu tujuannya untuk mengerek rasio pajak yang terus amblas di beberapa tahun belakangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merasa prihatin karena tren rasio pajak yang cenderung turun. Salah satu sebabnya karena peningkatan penerimaan tidak sebanding dengan peningkatan kue ekonomi nasional.

“Tantangan kita sangat besar di sini, bagaimana meningkatkan rasio pajak, dan di sisi lain harus menjaga jangan sampai menambah beban secara eksesif sehingga memberatkan masyarakat,” kata Yustinus di Jakarta, Sabtu (26/6).

Ia memaparkan, rasio perpajakan yang merupakan perbandingan penerimaan perpajakan pusat dengan PDB di tahun 2021 hanya sebesar 8,18 persen; sedangkan rasio pajak yang mencakup penerimaan pajak pusat, SDA Migas, pertambangan umum pada SDA Migas berbanding dengan PDB di tahun 2021 mencapai 8,74 persen.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Padahal, menurut data yang ia sajikan, rasio pajak di tahun 2016 menyentuh level 10,36 persen; lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Sementara di tahun 2018, tax ratio naik tipis ke 10,24 persen. Lalu di tahun 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen, dan menurun menjadi 8,31 persen pada 2020.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *