Pajak.com, Jakarta – Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis, rasio pajak Indonesia tercatat 11,9 persen dari produk domestik bruto (PDB) di tahun 2018. Di tahun yang sama, Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia ada dikisaran 14,6 persen. Capaiannya ini di bawah rata-rata negara yang tergabung dalam OECD, yakni sekitar 34,3 persen.
Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint Amans mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio pajak terendah dan berpotensi akan semakin menurun di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu tantangan utama Indonesia adalah fakta bawah di antara negara G-20 dan lebih luas lagi negara berkembang, rasio pajak Indonesia dari produk domestik bruto (PDB) merupakan salah satu yang terendah di dunia,” ucap Amans.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu bahkan memproyeksikan, rasio pajak akan menurun menjadi di bawah 8 persen di tengah pandemi.
Comments