Pajak.com, Jakarta – Melalui Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi elektronik. Penggalian potensi di sektor ini akan menciptakan keadilan di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya (non-digital).
Tim yang telah terbentuk sejak 2020 ini terus berupaya menggali data dan informasi secara lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Comments