in ,

Dirjen Pajak: Gugus Tugas Mengawasi Transaksi Digital

“Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi yang lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan kewajiban perpajakan dari masing-masing Wajib Pajak yang melakukan transaksi ekonomi secara digital,” jelas Suryo, dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa).

Selain itu, gugus tugas yang diketuai oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto ini secara spesifik bertugas memetakan proses bisnis transaksi digital. Kemudian, tim mengusulkan perumusan regulasi pajak digital yang lebih baik.

“Intinya tim melakukan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital tersebut. Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah,” kata Suryo.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Kepada Pajak.com, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, salah satu hasil kerja tim adalah mengusulkan adanya penunjukkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Usulan itu kemudian direalisasikan oleh direktorat terkait.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *