in ,

Dirjen Pajak: Gugus Tugas Mengawasi Transaksi Digital

“Tim hanya rekomendasi. Yang in charge aturan tetap di PP2 (Direktorat Peraturan Perpajakan II) dan Peraturan I (Direktorat Peraturan Perpajakan I),” jelas Yon, melalui pesan singkat, pada Rabu (24/3).

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, upaya pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sejatinya sejalan dengan upaya otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Seperti diketahui, perluasan basis data merupakan rencana dan strategi DJP sejak beberapa tahun lalu.

“Poinnya semua direktorat jenderal, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), semua harus konsentrasikan pada penerimaan negara yang memang harusnya diterima jadi erosi, kebocoran harus diminimalkan atau ditiadakan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *