Pajak.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) akan memfasilitasi aneka sertifikasi secara gratis kepada tiga juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, fasilitas yang akan diberikan berupa pendaftaran sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT); sertifikasi halal; merek dan hak cipta; serta izin edar makanan dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021,” jelas Eddy melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Rabu petang (24/3).
Mari kita bedah satu persatu fasilitas yang akan diberikan itu. Pertama, pendaftaran SPP-IRT memiliki syarat, yaitu harus mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh dinas terkait atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota.
Comments