in ,

Kementerian koperasi Fasilitasi Sertifikasi Gratis

“Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait,” kata Eddy.

Kedua, pendaftaran sertifikasi halal akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Ketiga, pendaftaran merek dan hak cipta hanya memiliki ketentuan, yaitu pelaku usaha mikro yang memiliki produk apapun. “Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara on-line untuk mendapatkan merek dagang tersebut,” tegas Eddy.

Keempat, pendaftaran izin edar MD dari BPOM diarahkan kepada bagi pelaku yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

“Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar tersebut. Sehingga Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan izin edar MD,” jelas Eddy.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ia berharap, fasilitas sertifikasi gratis ini dapat mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi ke usaha formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *