in ,

Koperasi Multi Pihak Jadi Tonggak Baru Model Koperasi

Koperasi Multi Pihak Jadi Tonggak Baru Model Koperasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, dapat menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang telah disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022 tersebut, menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Terlebih, model bisnis baru yang sedang berkembang saat ini seperti startup digital, dapat pula membentuk Koperasi Multi Pihak.

“Tren perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01).

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ia menambahkan, model koperasi tersebut dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi.

“Model Koperasi Multi Pihak dapat digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startup-nya,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya pada industri kopi, mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Ia melanjutkan, model Koperasi memiliki sejumlah kekhasan. Pertama, masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran, dinaungi dalam kelompok pihak anggota.

Kedua adalah dalam hal pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional, keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Sedangkan pada multi pihak, voting tetap ada, namun di kelompok pihak anggota.

“Dengan cara demikian, Koperasi Multi Pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder,” ujarnya.

Zabadi menjelaskan, model koperasi ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun. Mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan lainnya, sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Selain itu, dengan terbitnya Permen tersebut, masyarakat juga sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi Koperasi Multi Pihak dengan mengubah anggaran dasar. Namun, bila model koperasi konvensional masih dianggap lebih tepat, masyarakat dapat mempertahankan model tersebut.

“Pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *