in ,

Sinergi KKP dan KemenkopUKM di Koperasi dan Usaha

Sinergi KKP dan KemenkopUKM di Koperasi dan Usaha
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan produktivitas sektor perikanan Indonesia melalui pengembangan peran koperasi dan usaha.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, salah satu wujud sinergi yang dilakukan adalah dukungan pinjaman modal bagi pelaku usaha bidang perikanan melalui program dana bergulir yang dikelola oleh KemenkopUKM. Baik untuk usaha bidang perikanan tangkap, budidaya, pemasaran, hingga pengolahan hasil perikanan.

Goal-nya adalah bagaimana masyarakat kita sejahtera,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (08/10).

Trenggono menambahkan, saat ini pihaknya akan mengembangkan kampung budidaya dan kampung nelayan tradisional sebagai upaya penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa dukungan pinjaman modal usaha selain dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang selama ini digulirkan KKP dapat mendorong pengembangan usaha perikanan yang dijalankan masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Menurutnya, sudah banyak contoh sukses kelompok pembudidaya yang maju berkat dukungan pinjaman modal yang dilakukan di beragam daerah.

“Dari yang tadinya hanya beberapa kepala keluarga yang menjadi anggota, setelah dibantu, jadi lebih banyak. Pendapatan mereka meningkat, aset kelompok juga bertambah. Contohnya ada di Semin untuk budidaya lele, dan Sambas untuk budidaya udang,” ujarnya.

Sinergi lainnya yang dilakukan dua kementerian tersebut adalah melakukan pengembangan atau pembentukan koperasi-koperasi nelayan tradisional sebagai penyokong implementasi kebijakan penangkapan terukur yang rencananya diterapkan pada awal tahun 2022.

Perlu diketahui, kebijakan penangkapan terukur merupakan bagian dari program terobosan KKP hingga 2024. Melalui kebijakan tersebut, Trenggono menjelaskan bahwa KKP akan membagi wilayah penangkapan dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona nelayan tradisional dan zona spawning and nursery ground. Kemudian jumlah tangkapan akan diatur dengan sistem kuota. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Saya berharap nelayan-nelayan tradisional ini dibentuk dalam koperasi-koperasi, supaya pembagian kuota, pendampingan, dan pengawasannya lebih optimal. Komunikasi kita dengan masyarakat nelayan akan jauh lebih mudah,” jelasnya.

Sementara itu, MenkopUKM Teten Masduki juga memberikan apresiasi dan menyambut baik penguatan sinergi antara KKP dan kementeriannya. Ia menyatakan, pihaknya siap menyokong pelaku usaha bidang perikanan di Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *