in ,

Kementerian KKP Siapkan Tiga Program Terobosan di 2022

Kementerian KKP Siapkan Tiga Program Terobosan di 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Bintan – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tahun 2022 mendatang KKP akan fokus kepada tiga program terobosan yang akan diimplementasikan. Ketiganya yakni kebijakan penangkapan terukur, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor, dan pengembangan kampung budidaya perikanan berbasis kearifan lokal. Melalui tiga program terobosan tahun 2022 ini, KKP ingin menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi dari subsektor tangkap dan subsektor budidaya.

Pada acara sosialisasi program di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Trenggono menyampaikan, Peluang optimalisasi perikanan masih terbuka lebar. Untuk mewujudkan hal itu, masyarakat perlu menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi dengan menerapkan konsep blue economy

“Saya mendapat tugas dari Bapak Presiden, bagaimana sektor kelautan dan perikanan ini bisa bermanfaat bagi Indonesia, bisa memunculkan pertumbuhan atau distribusi ekonomi khususnya di daerah,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2021).

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Menurut Menteri Trenggono, Kepri memiliki potensi perikanan yang sangat baik. Dengan kebijakan penangkapan terukur, sumber daya alam perikanan yang ada di wilayah perairan Kepri, pemanfaatannya menjadi lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan daerah serta penerimaan negara.

“Ke depan kebijakan yang akan kami jalankan adalah agar nelayan mengambil di Kepri, maka harus dirasakan Kepri, proses di Kepri, agar industrinya berkembang di Kepri, yaitu melalui penangkapan, dengan demikian tenaga kerjanya juga harus dari Kepri,” jelas Menteri Trenggono.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *