in ,

IHSG di Zona Merah, Pengaruh Putusan MK UU Ciptaker

IHSG di Zona Merah, Pengaruh Putusan MK UU Ciptaker
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabunngan (IHSG) berada di zona merah pada perdagangan akhir pekan ini. IHSG turun cukup tajam sebesar 2,06 persen sehingga mengembalikan posisi ke level 6.561,55, setelah dua hari beruntun mengalami penguatan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, penurunan IHSG disebabkan oleh anjloknya kinerja sembilan sektor, sementara perusahaan sekuritas menilai, pasar kembali khawatir akan kebijakan tapering The Fed, ditambah pengaruh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

BEI mencatat, sektor yang turun paling dalam selama sepekan adalah sektor perindustrian anjlok 3,61 persen, barang baku turun 2,81 persen, energi tergerus 2,60 persen, properti tumbang 2,52 persen, keuangan merosot 2,23 persen.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Kemudian, sektor barang konsumsi nonprimer turun 2,03 persen, barang konsumsi primer turun 1,88 persen, infrastruktur melorot 1,55 persen, teknologi tergerus 1,23 persen, transportasi dan logistik turun 0,85 persen. Dengan demikian, hanya sektor kesehatan yang menguat 0,24 persen.

Selama sepekan, total volume transaksi bursa mencapai 28,42 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 16,47 triliun. Sebanyak 476 saham turun harga, hanya 99 saham yang menguat dan 98 saham stagnan. Investor asing mencatat net sell sebesar Rp 145,74 miliar di seluruh pasar.

Namun, di tengah penurunan IHSG, asing masih melakukan net buy cukup besar, meliputi,

Ditulis oleh

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *