in ,

Berikut Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Berikut Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat Nataru akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM). Sebagai informasi, SKM dikeluarkan oleh ketua RT (rukun tetangga) setempat. Nantinya, surat itu akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM Natal dan tahun baru skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti yang dikutip Pajak.com, pada (28/11).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Dedi mengungkapkan, ada ketentuan khusus yang diterapkan dalam Operasi Lilin saat Nataru pada 20 Desember 2021—2 Januari 2022, yaitu apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen. Dedi memastikan, tes ini akan dilakukan kepada masyarakat secara gratis.

“Jika nantinya didapati ada masyarakat reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR (polymerase chain reaction). Sehingga masyarakat akan tetap menaati prokes. Polri akan mencoba melakukan itu di setiap posko-posko pengamanan,” jelas Dedi.

Operasi Lilin ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *