in ,

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi “On-line” Signal

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi "On-line" Signal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah sebelumnya meluncurkan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali meluncurkan aplikasi terbaru Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal sudah dirancang sejak tahun 2014 sebagaimana juga aplikasi ETLE. Versi yang dirilis ini merupakan generasi kedua dari Samolnas yang dibangun kembali karena melihat beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Mengusung slogan “Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service”, aplikasi ini diharapkan kian memudahkan pelayanan masyarakat seiring perkembangan teknologi digital. Sebab, hanya melalui smartphone, pengguna sudah bisa melakukan pengesahan STNK (e-Pengesahan) secara on-line, alias tidak perlu lagi datang ke Samsat. E-Pengesahan merupakan bukti pengesahan STNK yang legal. Aplikasi Signal juga sudah didukung oleh teknologi biometrik IDE dan digital signature yang terenkripsi secara aman dan akurat.

“Dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat, ujar Taslim melalui keterangan tertulis Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Taslim menjelaskan, sebagaimana visi misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) atau Polri yang mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan. Maka Signal adalah implementasi dari transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

“Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, di-launching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 202. Akan tetapi, karena kondisi pandemi Covid-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan di-launching bulan Agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan,” jelas Taslim.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Untuk dapat menggunakan Signal pun cukup mudah. Masyarakat pengguna smartphone Android cukup mengunjungi Google Play Store dan mengunduh aplikasi secara gratis. Sayangnya, untuk sementara aplikasi ini belum tersedia di Apple App Store. Dari pantauan pajak.com, hingga Minggu (22/8/21) aplikasi ini sudah diunduh hingga 50 ribu lebih pengguna Android.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *