in ,

Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan

Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kita akan membahas perbedaan antara pajak dan istilah perpajakan. Sekilas dua kata ini terlihat serupa, namun ternyata memiliki makna yang berbeda. Mari kita simak istilah pajak dan perpajakan bersama.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai.

Pajak berkontribusi sekitar 80 persen terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penerimaan pajak akan digunakan untuk belanja dan pembiayaan negara, di antaranya untuk membiayai pegawai; membangun infrastruktur yang lebih baik; membangun kualitas pendidikan; membiayai keperluan pengamanan dan pertahanan negara; menyediakan pelayananan kesehatan yang lebih memadai; pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, dan sebagainya, sehingga masyarakat dapat memperolehnya dengan harga murah; dan sebagainya.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Di era pandemi, pajak terbukti memegang peranan penting dalam upaya menjaga kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selain untuk membiayai anggaran penanganan Covid-19, pajak juga berfungsi sebagai regulasi dan stabilitas melalui pemberian insentif PPh 21, penurunan tarif PPh badan, dan sebagainya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *