in ,

Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan

Di tahun 2021, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, pemerintah melakukan revisi target menjadi Rp 1.142,5 triliun atau tumbuh 6,5 persen dibandingkan dengan capaian tahun lalu dan setara dengan 92,9 persen dari target. Revisi itu ditetapkan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang bermuara pada penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)—berimplikasi pada penurunan realisasi pertumbuhan ekonomi.

Dalam RAPBN 2022, target penerimaan pajak telah ditetapkan sebesar Rp 1.262,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen dari penerimaan tahun 2021.

Sekarang, mari kita mengenai istilah perpajakan. Berdasarkan nota keuangan dan informasi APBN 2021 maupun APBN 2022, perpajakan mencakup juga kepabeanan dan cukai yang dihimpun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Singkatnya, perpajakan berarti penggabungan antara pajak, kepabeanan, dan cukai.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Berdasarkan RAPBN 2022, target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2022 sebesar Rp 244 triliun. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan, dan cukai menjadi sebesar Rp 1.506,9 triliun atau tumbuh 9,5 persen.

Demi mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah akan memperluas basis pajak, melanjutkan reformasi perpajakan (sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi, dan regulasi), intensifikasi dan ekstensifikasi cukai, pengembangan layanan digital kepabeanan dan cukai, memperkuat joint program, sinkronisasi data ekspor dan impor, pengembangan smart custom dan excise system, serta sebagainya.

Ditulis oleh

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *