Pajak.com, Bali – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak stakeholders untuk memberi masukan dalam penyusunan 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, 43 aturan pelaksana UU HPP itu terdiri dari 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini disusun dengan sedemikian rupa, dengan diskusi, dengar pendapat, masukan, dan paling tidak keputusan politik diambil di sana. Tidak sendirian, kami pemerintah, dengan persetujuan DPR merupakan satu hal yang meletakkan undang-undang ini sebagai kewajiban pemenuhan penerimaan perpajakan. Kami berharap setelah forum ini ada masukan-masukan, ide, insight, bagaimana UU HPP dapat diimplementasikan sesederhana mungkin, mudah, dan memberikan manfaat yang lebih,” jelas Suryo dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Nusa Dua, Bali, pada (19/11).
Ia juga menekankan bahwa UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal namun juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS).
“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan puzzle untuk kami melakukan konsolidasi kebijakan-kebijakan terkait perpajakan. Terutama program Pengungkapan Aset Sukarela, karena ini merupakan suatu forum, suatu media untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela ke depannya,” kata Suryo.
Comments