in ,

Stakeholders Bisa Beri Masukan Aturan Pelaksana UU HPP

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid memastikan, pihaknya sangat terbuka untuk mendiskusikan implementasi UU HPP. KADIN Indonesia juga berkomitmen membantu pemerintah dalam mensosialisasikan aturan yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 ini.

“Kami melihat dengan adanya UU HPP ini bagaimana melakukan sosialisasi bersama. KADIN dan asosiasi pelaku usaha lainnya, seperti APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebenarnya sudah bergerak melakukan sosialisasi UU HPP. Kegiatan untuk menciptakan pemahaman atas UU HPP di kalangan pengusaha dan seluruh himpunan pelaku usaha sangat penting dilakukan. Pengusaha di Indonesia harus melihat ini (UU HPP) sebagai UU masa kini dan masa depan. Untuk masa kini dilakukan berbagai penyederhanaan kebijakan perpajakan agar lebih mudah dimengerti,” kata Arsjad.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ia menilai, COVID-19 telah melahirkan perang kesehatan dan ekonomi, sehingga semua elemen bangsa harus bersatu untuk melawannya.

“UU HPP merupakan salah satu tools untuk melawan perang tersebut. Kita sebagai bangsa harus bersatu. Bersatu ini bagaimana kita sebagai bangsa jangan saling curiga, jangan sampai tidak ada trust diantara kita. Kita sebagai pengusaha, pemerintah, dan stakeholders harus melihat ini, harus mendiskusikannya. Jangan melihat dari sisi negatif tapi positifnya,” jelas Arsjad.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. Menurutnya, UU HPP adalah hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan karena telah melibatkan asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan, dan elemen masyarakat lainnya. Maka dari itu, segala implementasinya juga harus melibatkan seluruh pihak.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

“Setelah UU HPP ini disahkan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal reformasi yang dilakukan pemerintah dan terus bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan UU HPP, sehingga tujuan pembentukan UU untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” kata Dito.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *