in ,

Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Para pelaku usaha/pengusaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta per pelaku usaha melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Yang perlu diingat, salah satu dokumen yang diserahkan sebagai syarat mendaftar adalah NPWP atas nama badan usaha dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak 1 tahun terakhir.

Artinya, yang bisa mendapat bantuan ini adalah pelaku usaha/pengusaha pariwisata yang telah memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sementara persyaratan dokumen yang diperlukan lainnya antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), dan surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Syarat lainnya yang juga harus disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendorong para pengusaha skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018–2020, segera mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi BPUP. Pasalnya, periode pendaftaran hanya berlangsung pada 15–26 November 2021.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (20/11).

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *