in ,

Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Sandiaga mengemukakan, BPUP merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah kepada pelaku pariwisata di enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu; agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Adapun pencairan dana BPUP akan berlangsung pada November–Desember 2021, dan disalurkan melalui BRI ke rekening usaha pariwisata senilai Rp 600 ribu selama tiga kali pembayaran sehingga berjumlah Rp 1,8 juta.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah membatalkan Bantuan Insentif Pariwisata (BIP) 2021 kategori reguler yang digelar oleh Kemenparekraf, akibat refocusing anggaran yang dilakukan untuk membantu penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Belakangan, pemerintah menggantinya dengan program BPUP karena sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas dalam program pemulihan dan penanganan COVID-19. Sehingga, bantuan untuk pelaku pariwisata ini berasal dari sisa anggaran KPC-PEN di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah pun berkomitmen  akan fokus pada percepatan realisasi anggaran di program-program prioritas pada penghujung tahun ini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *