in ,

Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP Nomor 7/2021

Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP Nomor 7 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7/2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Kebijakan yang telah resmi diundangkan dan ditandatangani Jokowi itu menyusul pengesahan UU HPP yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah pada 7 Oktober 2021. Beleid itu menyebutkan bahwa UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Adanya UU HPP ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. UU ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Tujuan lainnya yakni mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Secara lengkap, UU sapu jagad yang terdiri dari sembilan bab itu mengatur perubahan di enam klaster. Yakni perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta perubahan UU Cukai.

Dalam klaster KUP, beberapa perubahan yang diatur adalah mengenai pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor, serta kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Sementara beberapa poin penting dalam klaster PPh yaitu pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai, batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta, dan pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *