in ,

Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP Nomor 7/2021

Di klaster PPN, beberapa perubahannya adalah penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN; pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran; dan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Lanjut di klaster pajak karbon, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sementara di klaster cukai, mengatur penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik, mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai, dan penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan agar Wajib Pajak dapat memerhatikan dengan baik periode pemberlakuan masing-masing klaster yang mulainya berbeda-beda. Dari enam klaster yang ada, ada dua klaster yang akan langsung berlaku setelah resmi diundangkan adalah yakni perubahan UU KUP dan perubahan UU Cukai.

“Sementara perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022,” ucap Neil.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *