in ,

Menkeu: Tidak Semua Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura

Menkeu: Tidak Semua Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura
FOTO: IST

Pajak.com, Bali – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak semua fasilitas yang diberikan oleh kantor kepada karyawan akan dikenakan pajak natura (fringe benefit).

Seperti Diketahui aturan mengenai natura telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Penghasilan kena pajak natura dalam UU HPP, meliputi fasilitas/kenikmatan kantor/perusahaan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. Hal inilah yang membuat kekeliruan pemahaman.

“Banyak pemberitaan di media, katanya, semua fasilitas kantor dipajaki. Jadi kalau pekerja dapat laptop, hp (handphone), atau kendaraan itu akan dipajaki. Itu salah. Semua objek kantor dipajakin, itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold, kalau fasilitas CEO (chief executive officer) itu benefitnya yang dipajakin. Kalau CEO, kan, fringe benefit-nya banyak sekali dan itu biasanya jumlahnya sangat besar. Tapi, jika pekerja yang dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin? Kan, tidak begitu,” jelas Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Nusa Dua, Bali, pada (19/11).

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Menurutnya, selama ini regulasi natura pada prinsipnya tidak dihitung sebagai pendapatan bagi Wajib Pajak (WP) yang menerimanya, sehingga memungkinkan bagi WP badan dan orang pribadi untuk melakukan penghindaran kewajiban perpajakan. Dengan adanya UU HPP, natura akan dihitung sebagai penghasilan karyawan atau dapat dibebankan kepada perusahaan.

“Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, bukan itu. Tapi, ini yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi yang luar biasa besar (nilainya) dan tentunya adil untuk dianggap sebagai bagian dari pajak,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *