in ,

Pemerintah Segera Memberlakukan Pajak Natura

Pemerintah Segera Memberlakukan Pajak Natura
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memutuskan akan mengenakan pajak natura bagi pemilik usaha atau pegawai yang mendapat fasilitas dari perusahaan. Pengenaan pajak yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) rencananya akan segera diberlakukan. Saat ini menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pajak natura sedang dalam proses perundangan. Ia berharap RPP itu akan segera terbit.

“RPP-nya dalam proses pengundangan, mudah-mudahan sebentar lagi terbit,” tutur Yon dikutip Pajak.com Selasa (7/6/22).

Sebelum ada HPP, pemberian natura masuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan kata lain, natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai atau karyawan selama ini bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun, dengan lahirnya UU HPP, kini pemberian natura menjadi penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh setelah berlakunya UU HPP.

Baca Juga  Pahami Dasar dan Tujuan Penerapan Pajak Karbon, Unsoed Gandeng Kanwil DJP Jateng II

Pajak natura diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

“Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” terang Yon.

Namun demikian, tidak semua natura menjadi objek PPh. Terdapat beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, yakni penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Artinya, atas pemberian natura yang masuk kategori tersebut tidak akan dikenai PPh. Saat ini masyarakat masih menunggu ketentuan lebih lanjut yang memerinci lebih detail mengenai kriteria natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *