in ,

Target Pendapatan Negara 2023 Naik, Optimalkan UU HPP

Target Pendapatan Negara
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara dapat naik pada kisaran 11,19 persen hingga 11,70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara itu, antara lain berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, untuk mencapai target kenaikan pendapatan negara, pemerintah akan melakukan efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Melalui Undang-Undang HPP mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil, sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Optimalisasi pendapatan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga disiarkan secara virtual (20/5).

Baca Juga  Beda Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN, Apa Saja?

Melalui implementasi UU HPP, pemerintah juga berharap rasio pajak dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi COVID-19. Dengan demikian, penerimaan negara yang defisit akan dikembalikan dengan batas maksimal 3 persen dari PDB di tahun depan. Pemerintah berencana menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga minus 2,61 persen sampai minus 2,90 persen dari PDB di tahun 2023.

“Selanjutnya, mengenai PNBP, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset. Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  MIB Ingatkan Teknis Penghitungan dan Persiapan Lapor SPT Orang Pribadi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *