in ,

DJP dan Ditjen Dukcapil Integrasi Data NIK Sebagai NPWP

DJP dan Ditjen Dukcapil Integrasi
FOTO: Dok.DJP.go.id

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (19/05).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

Baca Juga  Perlu Aturan Baru Pasca-Putusan MK tentang Pemeriksaan Bukper Pajak

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/05).

Ia menambahkan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Unadang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Baca Juga  Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Pesan untuk Jaga Integritas

Melalui adendum ini, Neilmaldrin menjelaskan bahwa DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi WP dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Selain itu, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Melihat hal tersebut, DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga  DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *