in ,

Pemerintah Godok PMK Implementasi NIK sebagai NPWP

Pemerintah Godok PMK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah saat ini masih menyiapkan secara matang aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini paralel dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah difinalisasi dan segera dirilis ke publik.

Sebagaimana diketahui, kebijakan baru itu tercantum dalam klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Di KUP ada sembilan PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP (Peraturan Pemerintah), termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa Wajib Pajak,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2022, dikutip Pajak.com, Jumat (22/4).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ia juga menyebut, penyusunan PMK dan PP tersebut sekaligus ancang-ancang pemerintah untuk implementasi core tax system di tahun 2023. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP baru akan dimulai pada 2023 mendatang. Penggabungan ini bertujuan untuk integrasi satu data nasional, yang kemudian menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan masyarakat.

“Yang kami lakukan dalam penyusunan PMK dan PP ini memang dalam kerangka persiapan untuk implementasi core tax di tahun 2023Jadi sekalian kami menyusun PMK yang nantinya akan diimplementasikan untuk proses bisnis yang ada di dalam sistem informasi yang sedang kami susun saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Sebelumnya, Suryo mengemukakan DJP dapat melakukan aktivasi NIK jika nantinya aturan ini telah diimplementasikan, sehingga Wajib Pajak yang memiliki pendapatan di atas ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor pajak dan membuat NPWP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *