in ,

Dirjen Pajak: Perbankan Sesuaikan NIK sebagai NPWP

Dirjen Pajak: Perbankan Sesuaikan NIK sebagai NPWP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta kepada sektor perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini perlu dipersiapkan sebelum pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (core tax) resmi digunakan dan dioperasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Request kami pak dan bu, tolong disesuaikan sistem administrasi perbankan  sebelum Juni 2023. Undang-undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini,” kata Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, yang disiarkan secara virtual, (13/1).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ia menjelaskan, terdapat empat pilar dalam sistem perpajakan, yaitu pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP sangat terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan. Artinya, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari Wajib Pajak.

“Oleh karena itu, untuk mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data, dan informasi akan lebih mudah diagregasi,” kata Suryo.

Ia memastikan, DJP akan menerapkan core tax mulai tahun 2023 mendatang. Nantinya, sistem baru ini tidak lagi dilakukan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian. DJP ingin semua sistem sudah dapat dioperasikan dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023. Sehingga diharapkan core tax dapat berjalan secara komprehensif dan sempurna pada Oktober 2023.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *