in ,

KAI-Kemenhub Tandatangani Kontrak PSO dan Perintis

KAI-Kemenhub Tandatangani Kontrak PSO dan Perintis
FOTO : IST

Pajak.ComJakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp 3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rinciannya, Rp 3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp 186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memberikan apresiasinya atas dukungan Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional KAI melalui kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis.

“KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/01).

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ia menambahkan, KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *