in ,

DJP: Restitusi Pajak Rp 60,9 T Hingga April 2023

Restitusi Pajak DJP
 FOTO: P2Humas DJP

DJP: Restitusi Pajak Rp 60,9 T Hingga April 2023

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) sebesar Rp 60,9 triliun hingga April 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 57 persen dari nilai realisasi itu atau sebesar Rp 34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dipercepat.

“DJP sudah membuat proses restitusi pajak semakin mudah bagi Wajib Pajak. Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, jadi kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Mei yang disiarkan secara daring, (22/5).

Sejatinya, menurut Suryo, sejak pandemi DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Secara simultan, DJP juga memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk Pajak Penghasilan (PPh) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp 100 juta. Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.

“Restitusi tanpa pemeriksaan tersebut diberikan kantor pajak (DJP), (dengan) melakukan klarifikasi secara internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, sepanjang pajak yang diklaim, baik PPh maupun PPN, sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya,” jelas Suryo.

Selain itu, melalui Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, DJP mempercepat proses restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

“Ini merupakan sesuatu yang kami upayakan agar Wajib Pajak dapat menggunakan likuiditasnya untuk berekspansi atau melakukan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan tambahan nilai,” kata Suryo.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti juga memastikan, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.

“Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ujar Dwi, (10/5).

Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga merelaksasi sanksi administratif menjadi hanya sebesar sanksi pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

“Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Apabila dibandingkan, sanksi ini jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui juga bahwa relaksasi ini dilakukan melalui mekanisme pengurangan sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP,” kata Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *