in ,

17 KPP di Kanwil DJP Jateng I Lakukan Sita Serentak

Kanwil DJP Jateng I
FOTO: IST

17 KPP di Kanwil DJP Jateng I Lakukan Sita Serentak

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset Wajib Pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari program pekan penyitaan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengungkapkan, pekan penyitaan ini merupakan program inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Max mengatakan, tindakan sita merupakan bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Max melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (22/5).

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Max mengemukakan, program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun. Di periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Adapun unit kerja yang dimaksud merupakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdiri dari KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, serta KPP Madya Semarang.

Termasuk juga KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama dan Semarang Tengah.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Max mengklaim, perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini bakal mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Sementara nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.

Max memastikan, setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.

“Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan, serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan,” tegasnya.

Max menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di DJP sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. Artinya, setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan, penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Setelah dilakukan penyitaan, lanjut Max, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak.

“Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu dua bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *