in ,

Kantor Pajak Jawa Tengah Lakukan Pekan Sita Serentak

kantor pajak jawa tengah
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jateng II

Kantor Pajak Jawa Tengah Lakukan Pekan Sita Serentak

Pajak.com, Jawa Tengah – Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 Wajib Pajak. Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar. Sementara total nilai tunggakan dari 30 Wajib Pajak tersebut sekitar Rp 8,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan, Kanwil DJP Jawa Tengah II terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini juga bertujuan untuk memulihkan penerimaan pajak.

“Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada Wajib Pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak,” ujar Slamet dalam keterangan resmi di laman DJP, dikutip Pajak.comSenin (15/8).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ia menyebut, upaya sita serentak ini berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak, antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan, dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 Wajib Pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai aset sebesar Rp 1,51 miliar; sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 Wajib Pajak dengan nilai sita Rp 1,31 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp 2,051 miliar. Adapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343,909 juta.

Sementara KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil senilai Rp 65 juta, sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320 juta. Sedangkan, di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp 162 juta.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

“KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 42,159 juta. Dan terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp 30 juta,” kata Slamet.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 Wajib Pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp 62 juta.

KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset Wajib Pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp 192,200 juta; dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening dengan saldo Rp 107,817 juta serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, sebelum dilakukan penyitaan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Bila langkah persuasif tak berhasil, lanjutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” tandas Saepudin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *