in ,

Pertama Kali dilakukan, KPP Sita Saham Penunggak Pajak

Penunggak pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham dari penunggak pajak. Penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjadi yang pertama kali terjadi di dunia perpajakan Indonesia.

Mengutip keterangan resmi di laman DJP, KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID). Keseluruhan efek ini, dimiliki oleh tujuh perusahaan, dengan enam penanggung pajak. Adapun total nilai saham yang disita oleh KPP Pratama Balikpapan Timur ditaksir mencapai Rp 251 miliar.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp 15 miliar. Sebelumnya, sudah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun, Wajib Pajak tidak kooperatif, dan tidak ada iktikad baik melunasi tunggakan, sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan,” tulis KPP Pratama Balikpapan Timur, dikutip Pajak.com, Rabu (13/7).

Proses penyitaan dihadiri tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh kepala kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sama seperti tindakan penyitaan polis asuransi yang dilakukan DJP pada Maret 2022 lalu, penyitaan kepemilikan saham juga menjadi kali pertama dilaksanakan di Indonesia. Meskipun begitu, pihak KPP mengklaim proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

“Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh,” kata KPP Pratama Balikpapan Timur.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *